Riksa Uji
Riksa Uji adalah pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja oleh pihak yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh pemerintah, untuk menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kementrian Tenaga Kerja / Kemenaker RI. Tes pemeriksaan K3 ini dilakukan secara berkala atau berulang-ulang sesuai jangka waktu tertentu tergantung dari jenis objek yang dilakukan inspeksi.
Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas. Oleh karena itu, tiap-tiap perusahaan membutuhkan jasa pemeriksaan dan pengujian atau disingkat sebagai jasa riksa uji K3 untuk memastikan peralatan yang dipakai di aktivitas pekerjaan dalam kondisi layak dan aman digunakan. Hal ini untuk menurunkan angka kecelakaan akibat peralatan yang berbahaya.
Uji riksa adalah suatu metode untuk menjaga keselamatan karyawan dalam melakukan operasi dan pengendalian unit. Pelaksanaan uji riksa ini dilakukan secara berkala pada semua peralatan yang ada. Kegiatan uji riksa pada alat kerja dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk masing-masing alat.
Dasar Hukum Riksa Uji
- Undang-Undang Uap No. 1 Tahun 1930 Tentang Pesawat Uap;
- Permenakertrans No. 05 Tahun 1985 Tentang Pesawat Angakat Angkut;
- Permenaker No. 31 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
- Permenaker No. 33 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik Di Tempat Kerja;
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 Tentang K3 Bejana Tekan Dan Tangki Timbun;
- Permenaker No. 38 Tahun 2016 Tentang K3 Pesawat Tenaga Produksi;
- Permenaker No. 06 Tahun 2017 Tentang K3 Elevator dan Eskalator;
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Manfaat Riksa Uji
- Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).
- Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja.
- Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja.
- Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja.
- Menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja.
Tujuan Riksa Uji
- Tujuan Riksa Uji adalah mengetahui kondisi laik pakai sebuah peralatan yang merupakan aset perusahaan untuk mendapatkan Sertifikat/Ijin pemakaian atau re-sertifikasi (berkala) dan membantu perusahaan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja-SMK3 yang akan memwujudkan Budaya K3 di Perusahaan, serta secara berkelanjutan akan patuh terhadap penerapan Undang-Undang dan Peraturan terkait lainnya, terutama dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Riksa Uji
Berikut ruang lingkup riksa uji :
-
Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pada saat proses pembuatan peralatan;
-
Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pertama kali pada saat dalam tahap pemakaian dan penggunaan;
-
Pemeriksaan dan Pengujian yang dilakukan pertama kali pada saat peralatan baru dipasang atau setelah dipasang;
-
Pemeriksaan dan Pengujian dengan cara Tidak Merusak / Non Destructive Test (NDT);
-
Pengujian Beban Peralatan Angkat Angkut;
-
Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian termasuk kesimpulan dan saran hasil pemeriksaan dan pengujian;
-
Penerbitan Sertifikat Hasil Riksa Uji dari PJK3; dan
-
Penerbitan Surat Keterangan Hasil Riksa Uji dari Pengawas / Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan setempat dalam jangka waktu lebih kurang 1 (satu) bulan.
Yang Berhak Melakukan Riksa Uji
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang mengatur lembaga-lembaga untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian secara resmi.
Perusahaan yang mempunyai kewenangan telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Perusahaan Jasa K3 Uji Riksa.
Bidang Layanan Riksa Uji
Jenis Riksa Uji K3
-
Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)
Pesawat Uap terdiri dari sebuah ketel uap dan mesin uap. Jenis ketel uap terdiri dari 2 sisi rata, sisi atasnya adalah puncak ketel uap dengan bentuk ½ silinder, dasarnya sisi pelatnya yang dilengkungkan ke arah dalam.
Bejana Tekan merupakan sesuatu yang bertujuan menampung fluida bertekanan / bejana di luar pesawat uap, dan di dalamnya ada tekanan lebih dari udara luar. Digunakan untuk menampung gas campuran, dan termasuk diantaranya udara baik terkempa jadi cair / dalam keadaan beku / larut. - Riksa Uji Pesawat Angkat dan Angkut (PAA)
Pesawat Angkat dan Angkut adalah suatu pesawat atau alat yang di gunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan.
Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan di pasang untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan.
Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horizontal, vertikal, diagonal dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau diluar pesawatnya ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak diatas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban atau rantai atau rol. - Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP)
Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. - Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir (IL dan IPP)
Riksa UJI Instalasi Listrik (IL)
Listrik adalah bagian tak terpisahkan dalam menyelesaikan aktivitas perusahaan sehari-hari. Tanpa adanya listrik maka alat elektronik di perusahaan tak akan berfungsi. Tetapi di balik fungsinya itu, ada potensi bahaya yang ditimbulkan. Kesalahan instalasi listrik dapat mengancam keselamatan tenaga kerja, lingkungan, keamanan bangunan. Contohnya kebakaran. Karena itu tiap tenaga kerja yang berkaitan dengan listrik, untuk pemasangan, pengoperasian, perbaikan, dan pemeliharaan instalasi listrik itu wajib punya ketrampilan dan pengetahuan K3, dan membutuhkan surat izin beserta sertifikat K3.
Riksa Uji Penyalur Petir (IPP)
Merupakan pengujian baru & berkala di instalasi penyalur petir di gedung perusahaan. Ada 2 jenis bentuk dari penangkal petir yang umum dipakai, antara lain penangkal petir elektrostatis dan penangkal petir konvensional. Di mana antara keduanya itu yang menjadi pembeda yakni ruang lingkup proteksi dari bahaya petir sekaligus berbeda pada penempatannya. - Riksa Uji Sistem Proteksi Kebakaran
Sesuai Instruksi Menteri Ketenakerjaan Nomor 11 tahun 1997 bahwa setiap Instalasi Proteksi Kebakaran berupa instalasi fire alarm system, instalasi hidran dan springkler wajib dilakukan Riksa Uji untuk mencegah kebakaran gedung.
Riksa uji ini dibutuhkan untuk menjalankan program perawatan pada instalasi fire hydrant, dan alarm kebakaran di perusahaan kamu. Di mana riksa uji akan dilakukan berdasar ke fakta-fakta yang kami sebutkan di atas, juga standar pipe code tentang piping inspection. Secara teknis hal ini perlu dilakukan, caranya yakni proses reliability analysis untuk instalasi pipa fire hydrant.
Sudah menjadi tanggung jawab dari pemilik usaha untuk melakukan riksa uji ini. Karena keselamatan pekerja ketika jam kerja dan di lokasi tempat usaha merupakan tanggung jawab dari pemilik usaha yang bersangkutan. - Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Elevator atau Lift adalah angkutan transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi, yang biasanya lebih dari tiga atau empat lantai. Gedung-gedung yang lebih rendah umumnya hanya menggunakan tangga jalan atau eskalator. Lift-lift pada zaman modern memiliki tombol-tombol yang dapat dipilih penggunanya sesuai lantai tujuan mereka.
Eskalator atau tangga jalan adalah sarana transportasi vertikal berupa konveyor untuk mengangkut orang, terdiri dari tangga terpisah yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah mengikuti jalur berupa rail atau rantai yang digerakkan motor. Karena digerakkan motor listrik, eskalator dirancang untuk mengangkut orang dari bawah ke atas atau sebaliknya. Untuk jarak yang pendek, eskalator digunakan di seluruh dunia, terutama di pusat perbelanjaan, bandara, sistem transit, hotel, dan fasilitas umum lainnya.
Lingkungan Kerja Riksa Uji
Persyaratan K3 bagi Tenaga Kerja Lingkungan Kerja tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lingkungan Kerja Meliputi:
- Pengendalian Faktor Fisik dan Faktor Kimia berada dibawah TLV.
- Pengendalian Faktor Biologis, Faktor Ergonomis, dan Faktor Psikologis Kerja agar memenuhi standar.
- Penyediaan fasilitas kebersihan dan kebersihan yang bersih dan sehat serta fasilitas kebersihan di tempat kerja.
- Penyediaan tenaga K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang lingkungan kerja.
Temanizinku mempunyai layanan di bidang Riksa Uji peralatan industri dan instalasi dengan prosedur dan kinerja yang sesuai regulasi pemerintah dan standar yang berlaku.
Pemeriksaan dan Pengujian K3
Pemeriksaan dan Pengujian K3 sesuai dengan Permenaker No 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
- Pemeriksaan
Pemeriksaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat kerja.
- Pengujian
Pengujian Ketenagakerjaan atau pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu objek pengawasan ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan atau pengetesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang atau standar yang berlaku.
Konsultasi Riksa Uji Hubungi Tim Kami
Email Website Tiktok |
: temanizinku@gmail.com : www.temanizinku.com : temanizinku_ : temanizinku_ : temanizinku_ |
Selain Layanan Riksa Uji Temanizinku mempunyai lanyanan, Perizinan Perusahaan, Konsultan Sertifikasi ISO, Konsultan Sertifikasi SMK3, Konsultan Sertifikasi SLF, Konsultan Sertifikasi HKI, Laporan Akuntan Publik (Kemenkeu & OJK), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).