Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi dan kemampuan tenaga kerja di bidang konstruksi. SKK Konstruksi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang di-akreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)Sertifikat ini diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang telah terakreditasi.
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi
- Peraturan mengenai sertifikasi tersebut masuk ke dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau yang lebih terkenal sebagai Menteri PUPR.
- Nomor surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu adalah 05/Surat Edaran/M/2021. Dimana surat edaran tersebut merupakan surat edaran paling baru yang secara otomatis telah menggantikan berlakunya surat edaran yang telah ada sebelumnya.
- Surat edaran dari Menteri PU dan Perumahan Rakyat tersebut mengatur tentang proses pengalihan layanan terhadap sertifikasi badan usaha. Selain itu surat edaran juga sekaligus mengatur perubahan layanan sertifikasi kompetensi kerja pada bidang jasa konstruksi.
- Didalam surat edaran Menteri nomor 02 tersebut juga dinyatakan secara tegas jika semua tenaga kerja pada bidang jasa konstruksi wajib untuk memiliki sertifikat keahlian atau SKA (sekarang bernama SKK).
- Dimana sertifikat tersebut dibuat oleh lembaga sertifikasi profesi atas lisensi dari lembaga pemerintah yang terkait, yaitu Departemen Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Manfaat SKK Konstruksi
- Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi.
- Sebagai Pengakuan dan Bukti Resmi.
- Digunakan Untuk Mendapatkan Jabatan Tertentu.
- Dokumen Persyaratan Pembuatan SBU.
- Dokumen Persyaratan Lelang Proyek Konstruksi.
Kontraktor Wajib Punya SKK Konstruksi
Dalam menjalankan proyek konstruksi, tentu saja Kontraktor harus punya sejumlah tenaga kerja. Tenaga Kerja ini wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh LSP-Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR.
Sertifikat ini disebut SKK Konstruksi - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, yang sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
SKK Konstruksi ini juga sebagai syarat perusahaan memiliki SBU - Sertifikat Badan Usaha.
Tenaga Kerja Konstruksi Dibutuhkan Sebagai:
-
PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)
PJBU adalah Orang yang bertanggung jawab dan memiliki kewenagan atas suatu badan usaha Jasa Konstruksi.
-
PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha)
PTJBU adalah Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
-
PJSKBU (Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha)
PJSKBU adalah Tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Masa Berlaku SKK Konstruksi
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
Perpanjang SKK Konstruksi
SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Contoh Sertifikat SKK Konstruksi
Daftar Jenjang SKK
Tenaga Kerja Konstruksi dibedakan berdasarkan level atau jenjang yang sudah di standardisasikan berdasarkan UU dan Peraturan. Jenjang inilah yang akan menyesuaikan kebutuhan perusahaan berdasarkan kualifikasi dan klasifikasi. Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga konstruksi yang terdiri atas kualifikasi sebagai berikut :
Operator | Teknisi / Analis | Tenaga Ahli |
Jenjang 1 | Jenjang 4 | Jenjang 7 |
Jenjang 2 | Jenjang 5 | Jenjang 8 |
Jenjang 3 | Jenjang 6 | Jenjang 9 |
Persyaratan Pendidikan SKK Konstruksi
Kualifikasi | Jenjang | Persyaratan | ||
---|---|---|---|---|
Pendidikan | Pengalaman dgn Jabker yang sama | Kompetensi | ||
AHLI | 9 | Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis_2 | Minimal 0 tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9 |
S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis_1 | Minimal 8 tahun | |||
Pendidikan Profesi | Minimal 10 tahun | |||
S1 / S1 Terapan / D4 Terapan | Minimal 12 tahun | |||
8 | Magister / Magister Terapan /S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis_1 | Minimal 0 tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 8 | |
Pendidikan Profesi | Minimal 10 tahun | |||
S1 / S1 Terapan / D4 Terapan | Minimal 12 tahun | |||
7 | Pendidikan Profesi | Minimal 0 tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 7 | |
S1 / S1 Terapan /D4 Terapan (Dengan pemberian Kompetensi Tambahan untuk Fresh Graduated, masa berlaku SKK = 1 Tahun) | Minimal 0 tahun | |||
S1 / S1 Terapan / D4 Terapan | Minimal 2 tahun | |||
TEKNISI/ANALIS | 6 | S1 / S1 Terapan / D4 Terapan | Minimal 0 tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 6 |
D3 | Minimal 4 tahun | |||
D2 | Minimal 8 tahun | |||
D1 | Minimal 12 tahun | |||
5 | D3 | Minimal 0 tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 5 | |
D2 | Minimal 4 tahun | |||
D1 / SMK Plus | Minimal 8 tahun | |||
SMK | Minimal 10 tahun | |||
SMA | Minimal 12 tahun | |||
4 | D2 | Minimal 0 tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 4 | |
D1 / SMK Plus | Minimal 2 tahun | |||
SMK | Minimal 4 tahun | |||
SMA | Minimal 6 tahun | |||
OPERATOR | 3 | D1 / SMK Plus | Minimal 0 tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 3 |
SMK | Minimal 3 tahun | |||
SMA | Minimal 4 tahun | |||
Pendidikan Dasar | Minimal 5 tahun | |||
2 | SMK | Minimal 0 tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 2 kuning | |
SMA | Minimal 1 tahun | |||
Pendidikan Dasar | Minimal 2 tahun | |||
1 | Pendidikan Dasar | Minimal 0 tahun | Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 1 | |
Non Pendidikan (dengan PBK) | Minimal 2 tahun |
Daftar Jabatan Kerja, Klasifikasi dan Sub Klasifikasi SKK Konstruksi
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP yang terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Sebagai berikut :
KLASIFIKASI : SIPIL
KLASIFIKASI : MANAJEMEN
KLASIFIKASI : MEKANIKAL
Konsultasi SKK Konstruksi Gratis Hubungi Tim Kami
Email Website Tiktok |
: temanizinku@gmail.com : www.temanizinku.com : temanizinku_ : temanizinku_ : temanizinku_ |
Selain Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Temanizinku mempunyai lanyanan, Perizinan Perusahaan, Riksa Uji, Konsultan Sertifikasi ISO, Konsultan Sertifikasi SMK3, Konsultan Sertifikasi SLF, Konsultan Sertifikasi HKI, Laporan Akuntan Publik (Kemenkeu & OJK), Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).