Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut

Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut (PAA)

Pemeriksaan, Pengujian dan Sertifikasi Pesawat Angkat Angkut. Riksa Uji PAA merupakan peralatan yang ada dalam sebuah perusahaan untuk mendukung proses industri, khususnya untuk memindahkan barang yang berukuran besar dan berat.

Pesawat Angkat Angkut adalah peralatan teknik yang beresiko tinggi ketika digunakan. Kalau tidak hati-hati dan ada kesalahan pada Pesawat Angkat Angkut maka dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna dan orang sekitar.

riksa uji pesawat angkat angkut

Mengapa Perlu Adanya Pemeriksaan dan Pengujian?

Karena itu untuk menghindari kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian tiap Pesawat Angkat dan Angkut (PAA), juga perlengkapan dan pengaman, wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terlebih dahulu.

Selain itu juga harus dioperasikan hanya oleh operator dengan kemampuan yang memadai. Perawatan PAA pun harus dilakukan teratur dan tepat, tidak boleh sembarangan.

Dasar Hukum Pesawat Angkat Angkut

Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut ini juga memiliki landasan hukum yang harus di patuhi oleh semua pengusaha. Dasar Hukumnya adalah UU Nomor 1 Tahun 1970, mengenai Keselamatan Kerja. Peraturan ada di Permen Nomor 4/MEN/85, mengenai Pesawat Angkat Angkut, dengan contoh diatas.

Perusahaan wajib memiliki Ahli K3 supaya dapat proses pelaksanan K3 tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana di tempat kerja. Supaya perusahaan dapat memenuhi kebutuhan operasional agar efisiensi dan produktivitas bisa tercapai, sehingga daya saing perusahaan terhadap kompetitor bisa meningkat, maka Pelatihan Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut harus dirancang.

Dasar hukum lengkap untuk pesawat angkat angkut, sebagai berikut :

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87);
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja (Pasal 2, 3, 4 dan 5);
  3. Permenaker No.Per.08/Men/2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut;
  4. Kepmenaker No. 452/MEN/1996 tentang Pesawat Angakt dan Angkut Jenis Rental;
  5. Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Maksud dan Tujuan Riksa Uji PAA

Maksud dan Tujuan Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut (PAA), sebagaimana berikut :

  1. Memenuhi kewajiban peraturan perundangan yang ada.
  2. Mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan kerja. Untuk mencapai Zero Accident.
  3. Menguji kelayakan dari Pesawat Angkat Angkut.
  4. Membuktikan kestabilan di dalam operasi.
  5. Memeriksa sekaligus menguji kekuatan dari konstruksi / integritas struktur
  6. Memperoleh ijin pemakaian / sertifikat / re-sertifikasi (berkala).
  7. Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan masyarakat di lokasi sekitar tempat kerja.

Temanizinku mempunyai layanan di bidang Riksa Uji peralatan industri dan instalasi dengan prosedur dan kinerja yang sesuai regulasi pemerintah dan standar yang berlaku.


Konsultasi Riksa Uji Hubungi Tim Kami

call-center-sertifikasi-smk3call-center-smk3


Kami menawarkan Riksa Uji gratis konsultasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Demikianlah informasi mengenai Rika Uji Pesawat Angkat Angkut (PAA).

email-temanizinku temanizinku@gmail.com
web-temanizinku www.temanizinku.com
instagram-temanizinku temanizinku_
facebook-temanizinku temanizinku_
tik-tok-temanizinku temanizinku_

Selain Layanan Riksa Uji Temanizinku mempunyai lanyanan, Perizinan Perusahaan, Konsultan Sertifikasi ISO, Konsultan Sertifikasi SMK3, Konsultan Sertifikasi SLF, Konsultan Sertifikasi HKI, Laporan Akuntan Publik (Kemenkeu & OJK), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).

slot gacor situs toto bandar togel slot toto slot gacor slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot resmi slot gacor slot dana slot thailand slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor