Konsultan Sertifikasi SLF
Pengertian SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Sertifikat Laik Fungsi atau yang disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus misalnya Gedung Pertahanan Negara diterbitkan oleh pemerintah pusat) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
Apakah mengurus Sertifikat Laik Fungsi dikhususkan untuk bangunan lama saja? Tentuk Tidak. Bagi Anda yang menempati maupun mendirikan bangunan baru, memiliki SLF bangunan gedung menjadi keharusan.
Lantas, bangunan gedung dengan kriteria apa yang diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi?
Jika merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Lebih lanjut lagi beberapa kementrian sebagai pembina bangunan tertentu telah menerbitkan aturan hukum dalam bentuk PERMEN (Peraturan Menteri) yang menjadikan SLF sebagai prasyarat pemanfaatan atau operasional untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, maupun kegiatan khusus lainnya.
Adapun Peraturan Menteri yang dimaksud, sebagai berikut:
- Bangunan Gedung Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018;
- Bangunan Gedung pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24/2007;
- Bangunan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56/2014 dan 75/2014;
- Bangunan Perdangangan sebagaimana diatur dalam Peratruan Menteri Perdagangan Nomor 37/2017;
- Bangunan Peribadatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Kementrian Agama san Kementerian Dalam Negeri Nomor 8-9/2006
- Bangunan Hotel (Pariwisata) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 53/2013;
- Bangunan Rusun atau Apartemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011;
- Bangunan Perumahan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64/2016; dan
- Bangunan Perindustrian mengikuti Komite International Labour Organization (ILO).
Masa Berlaku SLF
Sertifikat Laik Fungsi sendiri diterbitkan dalam masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan umum. Sedangkan untuk bangunan rumah tinggal memiliki masa berlaku selama 20 tahun. Dengan memiliki SLF bangunan gedung, maka Anda tidak lagi khawatir dalam memanfaatkan banguna tersebut.
Mengapa demikian?
Karenanya terbitnya SLF bangunan gedung ditunjukan untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan bangunan gedung sehingga aktivitas pekerjaan manusia di dalamnya dapat terjamin keselamatannya.
Seperti kita ketahui bersama, seiring berjalannya waktu, pastinya akan muncul masalah-masalah pada bangunan gedung yang kita tempati. Misalnya rapuhnya dinding, tidak berjalannya fungsi sistem pemadam kebakaran maupun penangkal petir, maupun kendala umum lainnya yang sering terjadi.
Jika hal ini dibiarkan dan tidak diatasi dengan tepat, bangunan gedung yang dulunya aman digunakan akan menjadi sumber bahaya bagi masyarakat di sekitarnya. Imbasnya, banyak bangunan-bangunan yang roboh/runtuh sebelum waktunya. Hal ini menjadi contoh mengapa Sertifikat Laik Fungsi sangat penting untuk dimiliki baik oleh pengembang, pemilik, maupun pengguna bangunan gedung.
Jasa pengurusan SLF yang di lakukan oleh temanizinku.com akan mempermudah Anda mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan menurut ketentuan Perda no 7 tahun 2010. Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda untuk bangunan gedung yang sudah selesai dibangun sesuai IMB dan yang telah memenuhi syarat kelaikan secara teknis sesuai fungsi bangunan dari hasil pemeriksaan.
4 Kategori Luas dan Jenis Bangunan
Adapun 4 kategori berdasarkan luas dan jenis bangunan, sebagai berikut :
- Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal > 8 lantai
- Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal < 8 lantai
- Kelas C untuk bangunan rumah tinggal >= 100 m2
- Kelas D untuk bangunan rumah tinggal < 100 m2
Dapat dikatakan bahwa Sertifikat Laik Fungsi adalah tanda legal dari sebuah bangunan gedung yang telah dinilai keandalannya. Tanpa adanya sertifikat ini, tentu keandalan bangunan gedung masih diragukan.
Konsultasi Riksa Uji Hubungi Tim Kami
Kami menawarkan konsultasi SLF sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Demikianlah informasi mengenai Sertifikat Laik Fungsi.
temanizinku@gmail.com www.temanizinku.com temanizinku_ temanizinku_ temanizinku_ |
Selain Layanan SLF Temanizinku mempunyai lanyanan, Perizinan Perusahaan, Konsultan Sertifikasi ISO, Konsultan Sertifikasi SMK3, Konsultan Sertifikasi SLF, Konsultan Sertifikasi HKI, Laporan Akuntan Publik (Kemenkeu & OJK), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).