Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Elevator dan Eskalator adalah dua jenis alat transportasi vertikal yang umum digunakan di berbagai bangunan, seperti gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, dan rumah sakit. Elevator ini biasa orang-orang sebut dengan istilah lift. Elevator adalah pesawat angkat yang memiliki kemampuan untuk mengangkat beban kurang lebih hingga 500 orang/jam, baik orang ataupun muatan, naik dan turun.
Sementara itu kalau Eskalator adalah sebuah pesawat angkat yang bisa memindahkan hingga 8000 orang/jam dan secara terus menerus. Karena Elevator dan Eskalator ini digunakan oleh banyak orang, maka resiko kecelakaan harus dihindari. Di Indonesia sendiri sudah banyak kecelakaan pada penggunaan elevator dan eskalator, baik di mal maupun di gedung perkantoran. Bahkan kecelakaan yang terjadi karena kedua pesawat angkat ini bisa memakan korban jiwa.
Sebenarnya kecelakaan tersebut dapat dicegah. Asalkan perusahaan atau pihak pengelola mal melakukan riksa uji elevator dan eskalator berkala. Tidak cukup hanya dilakukan satu kali saja. Apa lagi elevator dan eskalator ini digunakan setiap harinya. Jadi memang riksa uji benar-benar vital untuk dilakukan.
Elevator atau Lift adalah angkutan transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi, yang biasanya lebih dari tiga atau empat lantai. Gedung-gedung yang lebih rendah umumnya hanya menggunakan tangga jalan atau eskalator. Lift-lift pada zaman modern memiliki tombol-tombol yang dapat dipilih penggunanya sesuai lantai tujuan mereka.
Eskalator atau tangga jalan adalah sarana transportasi vertikal berupa konveyor untuk mengangkut orang, terdiri dari tangga terpisah yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah mengikuti jalur berupa rail atau rantai yang digerakkan motor. Karena digerakkan motor listrik, eskalator dirancang untuk mengangkut orang dari bawah ke atas atau sebaliknya. Untuk jarak yang pendek, eskalator digunakan di seluruh dunia, terutama di pusat perbelanjaan, bandara, sistem transit, hotel, dan fasilitas umum lainnya.
Landasan Hukum Elevator dan Eskalator
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevetor dan Eskalator.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 2017 tentang Syarat-Syarat Keselamatan Kerja Lift Untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
Manfaat Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Riksa Uji Elevator dan Eskalator memiliki beberapa manfaat, antarai lain :
- Menjaga keselamatan pengguna elevator dan eskalator.
Riksa Uji ini dapat membantu memastikan bahwa elevator dan eskalator dalam kondisi laik pakai dan aman untuk digunakan. Hal ini dapat mengurangi risiko kecelakaan dan cedera bagi pengguna elevator dan eskalator. - Meningkatkan kenyamanan pengguna elevator dan eskalator.
Elevator dan Eskalator yang dirawat dan diperiksa secara berkala akan bekerja dengan lebih baik dan nyaman. Hal ini dapat meningkatan kepuasan pengguna elevator dan eskalator. - Mencegah kerusakan yang lebih parah.
Riksa Uji dapat mendeteksi kerusakan pada elevator dan eskalator sejak dini. Hal ini dapat mencegah kerusakan yang lebih parah dan menghemat biaya perbaikan.
Baca : Jenis-Jenis Riksa Uji Elevator dan Eskalator
Proses Verifikasi Riksa Uji
- Kaji ulang (review) dan verifikasi kesesuaian spesifikasi objek dengan dokumen teknis.
- Pengamatan visual terhadap objek dan identifikasi obejek.
- Pencatatan data lapangan.
- Melakukan evaluasi dan justifikasi teknis dalam rangka keberterimaan terhadap standar dan owner specification.
- Analisis kelayakan objek/peralatan.
- Pembuatan laporan hasil pemeriksaan.
Pelaporan
Kami membuat Laporan hasil verifikasi secara komprehensif. Adanya temuan-temuan titik lemah menjadi dasar rekomendasi perbaikan atau penggantian apabila perlu.
Konsultan Jasa Riksa Uji K3
temanizinku@gmail.com www.temanizinku.com temanizinku_ temanizinku_ temanizinku_ |
Temanizinku mempunyai lanyanan, Perizinan Perusahaan, Konsultan Sertifikasi ISO, Konsultan Sertifikasi SMK3, Konsultan Sertifikasi SLF, Konsultan Sertifikasi HKI, Laporan Akuntan Publik (Kemenkeu & OJK), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).