Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP)
Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP)
Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP) adalah alat atau pesawat yang bergerak secara berpindah-pindah atau tetap, yang dipasang dengan tujuan memindahkan atau membangkitkan tenaga atau daya, mengolah, dan membuat (Bahan, Barang, Produk Teknis & Aparat produksi yang bisa menimbulkan bahaya kecelakaan bagi tenaga kerja).
Supaya perusahaan dapat meminimalkan, menghilangkan potensi bahaya kecelakaan kerja, jadi semua part yang berbahaya dan bergerak dari sebuah Pesawat Tenaga dan Produksi, wajib dipasang alat proteksi yang efektif, terkecuali ditempatkan sedemikian rupa.
Alat pengaman harus dipasang untuk melindungi benda dan orang disekitarnya. Alat pengaman yakni alat perlengkapan yang dapat dipasang secara permanen di Pesawat Tenaga Produksi. Jadi bukan alat pengaman lepas pasang.
Sementara itu kalau alat perlindungan yakni alat perlengkapan yang dipasang pada PTP dan memiliki fungsi melindungi karyawan / tenaga kerja dari bahaya kecelakaan, yang dapat ditimbulkan dari alat-alat PTP.
Dasar Hukum
Kewajiban riksa uji ptp untuk pengusaha ini ada landasan hukum yang mendasari. Tahun 2016 pemerintah Indonesia menerbitkan peratruan tentang Pesawat Tenaga Produksi. Pengaturan peraturan ada dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 mengenai Pesawat Tenaga Produksi.
Adapun persyaratan yang diwajibkan pemerintah antara lain tiap-tiap Pesawat Tenaga Produksi (PTP) waijb dilakukan Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian) dengan waktu berkala. Pemerintah Indonesia melalui PJK3 (Perusahaan Jasa K3) sudah mendelegasikan wewenang untuk dilakukannya riksa uji tersebut pada tiap perusahaan yang mempunyai PTP ini.
Apabilat pengusaha tidak mengindahkan landasan hukum ini, ada sanksinya. Dimana pengusaha yang tak memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Menteri, bisa kena sanksi atas dasar UU No. 1 / 1970 mengenai Keselamatan Kerja dan UU No. 13 / 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Oleh karena itu seblum dikenakan sanksi lebih baik mengikuti aturan yang ada.
Maksud & Tujuan Riksa Uji PTP
Maksud tujuan diberlakukan riksa uji pesawat tenaga produksi antara lain :
- Mengurangi dan mencegah, serta menhilangkan resiko kecelakaan kerja, atau zero accident;
- Mencegah kerusakan peralatan & tempat kerja;
- Mencegah cacat atau kematian tenaga kerja;
- Mencegah pencemaran lingkungan, dan juga masyarakat yang ada di sekitar lokasi perusahaan;
- Norma kesehatan kerja yang diharapkan akan menjadi instrumen, yang bisa menciptakan serta memelihara derajat kesehatan kerja.
Pemeriksaan dan Pengujian PTP
Adapun pemeriksaan & pengujian riksa uji pesawat tenaga produksi antara lain :
- Pemeriksaan dan Pengujian Baru
- Pemeriksaan dan Pengujian Berkala
- Pemeriksaan dan Pengujian Khusus
Seperti yang sudah disebutkan dalam UU K3 / Keselamatan Kerja. Mengenai Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan oleh tenaga operator & maintenance yang memang kompeten dan bersertifikat, dan berpengalaman.
Temanizinku mempunyai layanan di bidang Riksa Uji peralatan industri dan instalasi dengan prosedur dan kinerja yang sesuai regulasi pemerintah dan standar yang berlaku.
Konsultasi Riksa Uji Hubungi Tim Kami |
Kami menawarkan Riksa Uji gratis konsultasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Demikianlah informasi mengenai Rika Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP).
temanizinku@gmail.com www.temanizinku.com temanizinku_ temanizinku_ temanizinku_ |
Selain Layanan Riksa Uji Temanizinku mempunyai lanyanan, Perizinan Perusahaan, Konsultan Sertifikasi ISO, Konsultan Sertifikasi SMK3, Konsultan Sertifikasi SLF, Konsultan Sertifikasi HKI, Laporan Akuntan Publik (Kemenkeu & OJK), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).