Riksa Uji Pesawat Uap Bejana Tekan
Riksa Uji Pesawat Uap Bejana Tekan (PUBT)
Pesawat Uap Bejana Tekan adalah sumber bahaya, dan itu termasuk juga operator pesawat uap. Dimana potensi bahaya yang ditimbulkan karena pengoperasian / penggunaan pesawat uap bejana dan tekan tekan itu meliputi air panas, semburan api, uap panas, fluida, gas, panas / suhu tinggi, debu, bahaya kejut listrik, juga peledak / peningkatan tekanan.
Dasar Hukum Riksa Uji PUBT
Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Uap Bejana Tekan, sebagai berikut :
- UU Uap Tahun 1930.
- Pesawat Uap Tahun 1930.
- UU Nomor 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja.
- Permen Nomor 1/Men/1982 mengenai Bejana Tekan.
- Permen Nomor 1/Men/1982 mengenai klasifikasi Juru Las.
- Permen Nomor 1/Men/1988 mengenai Klasifikasi dan Syarat-Syarat Operator dari Pesawat Uap.
Pemerintah sudah membuta syarat-syarat mengenai keselamatan kerja terkait pemakaian ketel uap, pesawat uap bejana tekan (PUBT). karenanya tiap-tiap perusahaan yang menggunakan ini wajib memenuhi peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan begitu kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pun bisa terjaga dengan baik.
Tujuan Riksa Uji PUBT
Adapun tujuan dari riksa uji pesawat uap bejana tekan, sebagai berikut :
- Mencegah, mengurangi dan menghilangkan risiko kecelakaan kerja / Zero accident.
- Mencegah cacat dan kematian tenaga kerja.
- Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja.
- Memastikan bahwa fungsi dari pesawat uap dan bejana tekan dengan semestinya.
Pesawat Uap
Pesawat Uap terdiri dari sebuah ketel uap dan mesin uap. Jenis ketel uap terdiri dari 2 sisi rata, sisi atasnya adalah puncak ketel dengan bentuk ½ silinder, dasarnya sisi pelatnya yang dilengkungkan ke arah dalam.
Bejana Tekan
Bejana Tekan merupakan sesuatu yang bertujuan menampung fluida bertekanan / bejana di luar pesawat uap, dan dialamnya ada tekanan lebih dari udara luar. Digunakan untuk menampung gas campuran, dan termasuk diantaranya udara baik terkempa jadi cair / dalam keadaan beku / larut.
Pengawasan K3 Pesawat Uap Bejana Tekan adalah serangkaian kegiatan, beserta keseluruhan tindakan yang dilakukan pegawai pengawas ketenagakerjaan terhadap pemenuhan dari pelaksanaan peraturan UU mengenai objek pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan pada sebuah perusahaan.
Karenanya supaya kecelakaan tak timbul di dalam proses pekerjaan yang memakai pesawat uap dan bejana tekan, pemahaman mengenai pesawat uap bejana tekan, beserta syarat K3 merupakan hal yang sangat penting. Agar bisa dilakukan pengawasan K3 untuk pesawat uap bejana tekan.
Baca Juga : Jenis Pesawat Uap Bejana Tekan
Temanizinku mempunyai layanan di bidang Riksa Uji peralatan industri dan instalasi dengan prosedur dan kinerja yang sesuai regulasi pemerintah dan standar yang berlaku.
Konsultasi Riksa Uji Hubungi Tim Kami |
Kami menawarkan Riksa Uji gratis konsultasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Demikianlah informasi mengenai Rika Uji Pesawat Uap bejana Tekan (PUBT).
temanizinku@gmail.com www.temanizinku.com temanizinku_ temanizinku_ temanizinku_ |
Selain Layanan Riksa Uji Temanizinku mempunyai lanyanan, Perizinan Perusahaan, Konsultan Sertifikasi ISO, Konsultan Sertifikasi SMK3, Konsultan Sertifikasi SLF, Konsultan Sertifikasi HKI, Laporan Akuntan Publik (Kemenkeu & OJK), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).