Konsultan Sertifikasi SMK3

Konsultan Sertifikasi SMK3

Pengertian SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No.50 Tahun 2012). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

-jasa-sertifikasi-smk3-kemenaker-ri

Sertifikasi SMK3 Kemenaker RI

SMK3 kepanjangan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kewajiban melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang memperkerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

logo-smk3Logo SMK3

Perusahaan atau organisasi yang akan ataupun telah menerapkan SMK3 diharapkan dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, kemudian dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen dan pekerja, dan juga perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Sertifikat SMK3

Sertifikat ini diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) guna melindungi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia didalam perusahaan atau oraganisasi. Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.

foto-penyerahan-sertifikat-smk3Penyerahan Penghargaan Sertifikast SMK3

Sertifikasi SMK3

Pentingnya Sertifikasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Tak hanya sebagai tender, penerapan SMK3 akan sungguh membantu dalam "accident prevention" suatu perusahaan. Implementasi SMK3 adalah upaya penyelarasan antara kapsitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja supaya tiap-tiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya ataupun publik sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang maksimal. SMK3 Wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil.

Dasar Hukum Penerapan SMK3 adalah sebagai berikut :

  • Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.

Sertifikat SMK3 Perusahaan bermanfaat antara lain menambah penilaian positif ketika mengikuti tender, meningkatkan citra positif di mata klien perusahaan, mampu memberi perlindungan bagi seluruh tenaga kerja dan yang paling utama sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang dan Peraturan Negara.

sertifikasi-smk3-kemnaker-ri

Manfaat Sertifikat SMK3 adalah sebagai berikut :

      • Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
      • Mendapatkan bahan umpak balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
      • Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
      • Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
      • Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
      • Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktifitas perusahaan.
      • Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan.
      • Penaganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan.
      • Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
      • Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3
        Sertifikat SMK3 dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan didistribusikan melalui lembaga audit yang ditunjuk.

 

Contoh Sertifikat SMK3

Contoh-Sertifikat-SMK3-Emas

Contoh Sertifikat SMK3 Emas (Gold)

contoh-sertifikat-SMK3-Perak

Contoh Sertifikat SMK3 Perak (Silver)

Kriteria Penilaian Penerapan SMK3

Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Dengan kategori sebagai berikut : 

        1. Tingakat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
        2. Tingakat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria audit SMK3
        3. Tingakat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria audit SMK3

Tingkat Pencapaian

        • Tingkat pencapaian penerapan kurang 0-59%
        • Tingkat pencapaian penerapan baik 60-84%
        • Tingkat pencapaian penerapan memuaskan 85-100%          

foto bersama auditor smk3 dokumentasi bersama audit smk3 foto bersama tim auditor smk3 dokumentasi bersama tim auditor smk3

 

 

Masa Berlaku Sertifikat SMK3

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat 7 menyatakan bahwa Sertifikat SMK3 memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.
Sertifikat SMK3 berlaku berapa tahun ? Masa berlaku Sertifikat SMK3 adalah 3 (tiga) tahun.
Sertifikat SMK3 Depnaker atau Sertifikat SMK3 Kemnaker yang sudah habis masa berlakunya yaitu melewati 3 tahun maka harus dilakukan resertifikasi SMK3.

masa-berlaku-sertifikat-smk3

 

Perpanjang Sertifikat SMK3

Bagi perusahaan yang akan melakukan Perpanjangan Sertifikat SMK3 disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis dikarenakan waktu penyerahan Sertifikat SMK3 yang hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun dalam Acara Penghargaan K3 oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI. Selain itu perusahaan juga perlu menjaga konsistensi penerapan SMK3 selama 3 tahun dan melakukan persiapan sebelum melakukan Perpanjangan Sertifikat SMK3.

5 (Lima) Prinsip Dasar  Dalam Penerapan SMK3

penerapan prinsip dasar smk3 sesuai dengan kebijakan Nasional adalah sebagai berikut :

5-prinsip-dasar-smk3Model Gambar 5 Prinsip PenerapanSMK3
        1. Penetapan Kebijakan K3
          Dalam Penetapan Kebijakan K3 yang dimulai dengan Penyusunan Kebijakan k3; Penetapan Kebijakan; Pelaksanaan No.2 diatas harus dilaksanakan; Peninjauan Ulang No.3; Komitmen Tingkat Pimpinan dan Peran Serta Pekerja.
        2. Perancangan K3
          Perencanaan K3 meliputi identifikasi bahaya dan penilaian pengendalian risiko atau Hazard Identification Risk Assessment biasanya disingkat (HIRA). Dalam pelaksanaan rencana k3 terdiri tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indikator pencapaian serta sistem pertanggung jawaban.
        3. Pelaksanaan Rencana K3
          Perusahaan berkewajiban untuk memiliki SDM yang berkompeten dan bersertifikat sesuai peraturan perundangan. Pelaksanaannya meliputi tindakan pengendalian risiko; perancangan dan rekayasa; prosedur dan instruksi kerja; penyerahan sebagai pelaksana pekerjaan; pembelian/pengadaan barang dan jasa; produk akhir; rencana serta pemulihan keadaan darurat.
        4. Pemantauan dan Evaluasi SMK3
          Pemantauan SMK3 ini dilakukan dengan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3. Pemantauan dan Evaluasi SMK3 ini dilakukan oleh SDM yang kompeten, baik dari perusahaan sendiri atau dari pihak lain. Hasil dari pemantauan akan dilaporakan kepada pihak pemilik perusahaan agar digunakan untuk melakukan tindakan pengendalian.
        5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
          Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3 dilakukan dengan tujuan menjamin pada kesesuaian penerapan sistem dan dilakukan secara berlangsung dan berskala dengan pengadaan rapat oleh pihak manajemen. Hasil yang diharapkan untuk mengatasi temuan yang memiliki konsekuensi tertentu, berupa perbaikan diikuti dengan peningkatan kerja.

Bendera Sistem Manajemen K3

Untuk perusahaan yang melakukan penerapan dengan tingkat lanjutan akan mendapatkan bendera senagai penghargaan.

        1. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60 - 84% diberikan sertifikat dan bendera perak.
        2. Untuk tingkat pencapaian penerapan 85 - 100% diberikan sertifikat dan bendera emas.
bendera-emas-dan-perak-smk3Contoh Bendera Emas dan Perak SMK3

Didalam Pasal 5 ayat 2 PP No. 50 Tahun 2012 ini secara umum berisikan : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 dengan dibuktikan dari Sertifikat SMK3.
Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi.

Tahapan Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) :

tahap-penerapan-smk3

Dalam tahap penerapan SMK3 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar SMK3 tersebut menjadi efektif, karena mempunyai persyaratan tertentu yang harus dibangun dalam suatu organisasi atau perusahaan. Berikut tahapan SMK3 yaitu :

        1. Penentuan Kabijakan K3;
        2. Perencanaan K3;
        3. Pelaksanaan K3;
        4. Pemantauan dan Evaluasi K3 serta;
        5. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3.

Selengakpnya Tentang Tahap Penerapan SMK3...

Surat Keterangan Hasil Audit SMK3

contoh-surat-keterangan-audit-ska-smk3
Contoh SKA / Surat Keterangan Hasil Audit SMK3

Namun perlu diketahui bahwa selama masa proses penerbitan SMK3 adalah 1 (satu) Tahun setelah hasil Audit Eksternal SMK3. Selama menunggu terbitnya Sertifikat SMK3, Perusahaan akan mendapat Surat Keterangan Hasil Audit SMK3 dari Kementrian Binwasnaker Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3.

tim-auditor-smk3
Auditor SMK3

Tujuan Audit SMK3 adalah sebagai berikut :

        1. Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya dalam sistem kegiatan operasi perusahaan yang meliputi :

          - Tenaga manusia meliputi kemampuan dan sikapnya dalam kaitannya dengan K3.
          - Perangkat keras meliputi sarana peralatan proses produksi dan operasi, sarana pemadam kebakaran, kebersihan dan tata lingkungan.
          - Perangkat lunak (manajemen) meliputi sikap manajemen, organisasi, prosedur, standar dan hal lain yang terkait dengan pengaturan manusia serta perangkat keras unit operasi.

        2. Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis, standar K3 yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan oleh manajemen perusahaan.
        3. Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana respon (tanggap) terhadap keadaan gawat / darurat, sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.

SMK3 Konstruksi

SMK3 Konstruksi adalah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dengan pengertian pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.

smk3-konstruksiSMK3 Konstruksi

Di sektor Konstruksi, melalui Permen PU No. 05 Tahun 2014 seluruh perusahaan bidang konstruksi WAJIB menerapkan SMK3. Tujuan penerapan SMK3 Konstruksi adalah agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegritasi, dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas.

NO POTENSI PENGGUNAAN JUMLAH TENAGA KERJA NILAI KONTRAK
1 Bahaya Tinggi > 100 Orang > Rp 100 Milyar
2 Baya Rendah < 100 Orang < RP 100 Milyar

 

persyaratan-sertifikasi-smk3

Persyaratan SMK3 adalah sebagai berikut :

        • SK dan Akta Pendirian Perusahaan
        • SK dan Akta Perubahan Perusahaan
        • NIB , SIUP , SIUJK ,dll
        • Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan , Kesehatan dan Bukti Bayar Terakhir
        • Pengesahan P2k3 dari Disnakerprov
        • Struktur Organisasi
        • Kop Perusahaan
        • Stempel Perusahaan
        • Ahli K3 Umum , Petugas Damkar , Petugas P3K
        • Medical Check up

Fasilitas SMK3 adalah sebagai berikut :

        • Pengesahan P2k3
        • Manual Mutu
        • Berita Acara
        • Laporan audit SMK3
        • SKA ( surat keterangan audit )
        • Sertifikat SMK3

Konsultasi SMK3 Hubungi Tim Kami 

call-center-sertifikasi-smk3call-center-smk3

email-temanizinku temanizinku@gmail.com
web-temanizinku www.temanizinku.com
instagram-temanizinku temanizinku_
facebook-temanizinku temanizinku_
tik-tok-temanizinku temanizinku_


Temanizinku mempunyai layanan jasa audit laporan keuangan dan asurans yang dirancang untuk menawarkan nilai nyata bagi klien. Dimana Akuntan Publik kami terdaftar di IAPI, Kemenkeu dan OJK.