Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 )
Sesuai PP 50/2012 (SMK3) - Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang memperkerjakan minimal 100 tenaga Kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
Penjelasan SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman. Konsultasi dan layanan SMK3, PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegritas.
Logo SMK3 |
Dasar Hukum SMK3
Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang - Undang dan turunannya. SMK3 wahib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum SMK3 di Indonesia antara lain:
- Undang - Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang - Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang pekerjaan Umum; dan
- Peraturam Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Manfaat Sertifikasi SMK3
Manfaat Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai berikut:
- Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan di bidang K3.
- Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
- Mengetahui Kinerja K3 di perusahaan.
- Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan
- Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
- Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan.
- Penanganan berkesinambungan terhadap resiko yang ada di perusahaan.
- Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
- Pangakuan terhadap konerja K3 di perusahaan atas pelaksanaan SMK3.
Baca Juga : Tahap Penerapan SMK3
Surat Keterangan Hasil Audit SMK3
Namun perlu diketahui bahwa selama masa proses penerbian SMK3 adalah 1 (Satu) Tahun setelah hasil Audit Eksternal SMK3. Selama menunggu terbitnya Sertifikat SMK3, Perusahaan akan mendapat Surat Keterangan Hasil Audit SMK3 dari Kementrian Binwasnaker Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3.
Info Selengkapnya Hubungi
Contact Center Layanan Temanizinku
- Dewi : 0852 1933 3357
- Budi : 0822 7222 2297
Email Website Tiktok |
: temanizinku@gmail.com : www.temanizinku.com : temanizinku_ : temanizinku_ : temanizinku_ |
Selain Layanan Riksa Uji Temanizinku mempunyai lanyanan, Perizinan Perusahaan, Konsultan Sertifikasi ISO, Konsultan Sertifikasi SMK3, Konsultan Sertifikasi SLF, Konsultan Sertifikasi HKI, Laporan Akuntan Publik (Kemenkeu & OJK), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).