Sertifikasi SMK3
Sertifikasi SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang ditunjukan untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012.
Apakah Sertifikasi SMK3 Wajib?
Semua pemberi kerja Wajib Melaksanakan SMK3, dalam PP Nomor 50 Tahun 2012. Terutama perusahaan yang memperkerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
Apa Manfaat Sertifikasi SMK3?
Manfaat dari penerapan Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah sebagai berikut :
- Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
- Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3
- Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuaiaan serta kekurangan dari penerapan SMK3.
- Mengetahui kinerja K3 diperusahaan.
- Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
- Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
- Terpantaunya bahya dan risiko di perusahaan.
- Penanganan berkesinambungan terhadap resiko uamh ada di perusahaan.
- Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
- Pengakuan terhadap kinerja K3 di perusahaan atas pelaksanaan SMK3.
Ketahui 5 Prinsip Dasar SMK3
Apa saja prinsip dasar SMK3?. Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (Lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu :
- Dasar Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan dan pemeliharaan dokumen;
- Dasar Perencanaan K3, meliputi pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
- Pelaksanaan K3, meliputi pengendalian perancangan dan pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian dan pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi dan perpindahannya;
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan dan penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3;
- Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan dan perbaikan keuangan.
Sertifikat SMK3
Sertifikat SMK3 tidak ada hubungannya sama sekali dengan bidang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, SMK3 merupakan singkatan dari Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Sertifikat ini diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) guna melindungi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia di dalam perusahaan atau organisasi.
Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses Audit SMK3.
Penyelenggaraan Sertifikat SMK3 bukan tanpa alasan. Dengan diterapkannya SMK3 diharapkan membuka kesadaran perusahaan akan isu-isu keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan diminta untuk tidak hanya mencari banyak keuntungan tapi disisi lain meninggalkan kesejahteraan atau kesehatan keselamatan karyawan.
Baca Juga : Masa Berlaku Sertifikat SMK3
Bendera SMK3
Untuk perusahaan yang melakukan penerapan dengan tingkat lanjutan akan mendapatkan bendera sebagai penghargaan.
- Untuk tingkatan pencapaian penerapan 60-84% diberikan Sertifikat dan Bendera Perak.
- Untuk tingkatan pencapaian penerapan 85-100% diberikan Sertifikat dan Bendera Emas.
Untuk mendapatkan SMK3, perusahaan diwajibkan menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), wakil pekerja dan pihak lain yang terkait.
Penghargaan SMK3
Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.
Penghargaan K3 adalah tanda yang diberikan pemerintah kepada perusahaan dan Kepala Daerah yang telah berhasil dalam melaksanakan program K3. Tak hanya itu, Penghargaan K3, merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 kepada perusahaan dan instansi sehingga terciptanya Zero Accident.
Penghargaan K3 bertujuan memotivasi perusahaan, pemerintah daerah, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.
Penerapan SMK3
Penerapan SMK3 dapat membantu perusahaan dalam mencegah kecelakaan (Accident Prevention). SMK3 juga membantu menyeimbangkan kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja. Dengan demikian, penerapan smk3 pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat, sehingga produktivitas kerja dapat meningkat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifiaksi SMK3 dan Perpanjangan Sertifikat SMK3 dan mempersiapkan perusahaan dalam Audit ReSertifikasi SMK3 sehingga perusahaan tetap direkomendasikan mendapat Sertifikat SMK3. Anda bisa membaca artikel kami disini. Jika Anda dan Perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan pada tim kami.
Jasa Konsultan Sertifikasi SMK3
Temanizinku mempunyai lanyanan, Perizinan Perusahaan, Riksa Uji, Konsultan Sertifikasi ISO, Konsultan Sertifikasi SMK3, Konsultan Sertifikasi SLF, Konsultan Sertifikasi HKI, Laporan Akuntan Publik (Kemenkeu & OJK), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).