Manfaat SLF Untuk Bangunan Gedung
Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya. Untuk itu, setiap pembangunan perlu diatur secara efektif, efisien, dan tertib.
Secara hukum, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi. Selain itu, untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kemudahan masyarakat dalam menggunakan bangunan gedung beserta lingkungannya, diperlukan adanya pengurusan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.
Persyaratan Administratif
Adapun persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung sebelum Sertifikat Laik Fungsi dapat diterbitkan akan dijelaskan melalui tabel dibawah ini :
Persyaratan Administratif | Persyaratan Teknis |
Status hak atas tanah |
Tata Bangunan |
Status kepemilikan bangunan | Keandalan bangunan gedung a. Keselamatan b. Kesehatan C. Kenyamanan D. Kemudahan |
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) |
Untuk Mengetahui kondisi Kelaikan bangunan Gedung, maka akan dilakukan penilaian/assessment terhadap bangunan gedung yang akan dimohonkan SLF. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002, yang dimaksud pengkaji teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang memiliki sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Kondisi bangunan dalam keadaan prima, selanjutnya pemerintah daerah dapat menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi. Sedangkan jika kondisi bangunan gedung terdapat rusak ringan/sedang, pemerintah daerah akan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi setelah dilakukan perbaikan ringan. Namun, jika kondisi bangunan gedung rusak parah, pemerintah daerah dapat menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi setelah pemilik/pengguna bangunan gedung melakukan perbaikan berat.
Manfaat SLF untuk bangunan gedung
Adapun manfaat SLF bagi pemerintah maupun pengguna/pemilik bangunan gedung, sebagai berikut :
- Mewujudkan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan andal secara teknis sehingga dapa menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB dan operasionaliasi bangunan gedung.
- Meningkatkan nilai bangunan gedung, dan
- Mendorong investasi di daerah, karena persyaratan penerbitan SLF dapat digunakan sebagai :
- Syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni.
- Syarat pembuatan akta pemisah (rumah susun dan bangunan gedung dengan konsep strata title/hak milik atas satuan rumah susun).
- Syarat WTO (World Trade Organization) dan ILO (International Labour Organization) untuk bangunan industri.
- Mendorong perkembangan sektor pariwisata dab perekonomian daerah.
Dicontohkan, sebuah hotel berbintang telah memiliki SLF. Bukti kepemilikan sertifikat tersebut dipajang didepan lobi hotel sehingga dapat dilihat dengan mudah oleh semua pengunjung. Hal ini tentu akan meyakinkan pengunjung terkait faktor keamanan bangunan gedung ketika menginap di hotel tersebut.
Konsultasi SLF
|
temanizinku@gmail.com www.temanizinku.com temanizinku_ temanizinku_ temanizinku_ |
Selain Layanan Konsultan Sertifikasi SLF Temanizinku mempunyai lanyanan, Perizinan Perusahaan, Konsultan Sertifikasi ISO, Konsultan Sertifikasi SMK3, Konsultan Sertifikasi HKI, Laporan Akuntan Publik (Kemenkeu & OJK), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).