SBU Konstruksi
SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan terintegrasi (EPC) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi. Sesuai PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dasar Hukum SBU Konstruksi
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6018), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6494), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasokan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 329);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pasa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 329);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266);
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M2021 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha;
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/2020 tentang Asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terlisensi LSBU;
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024;
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 410/KPTS/M/2021 tentang Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024;
- Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 07/KPTS/LPJK/II/2021 tentang Koordinator Bidang Pembagian Tugas dan Fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024.
SBU Konstruksi merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki oleh semua badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi di Indonesia. SBU konstruksi diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau Badan Sertifikasi Terakreditasi.
Berdasarkan jenis usaha, klasifikasi, dan subklasifikasi yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk Mendapatkan SBU Konstruksi sesuai klasifikasi dan subklasifikasi dengan kualifikasi kecil, menengah, besar dan spesialis, maka setiap badan usaha jasa konstruksi harus memenuhi kelayakan dokomen dan persyaratan sebagai berikut;
-
Persyaratan SBU Konstruksi Kecil
-
Persyaratan SBU Konstruksi Menengah
-
Persyaratan SBU Konstruksi Besar
-
Persyaratan SBU Konstruksi Spesialis
Contoh Sertifikat SBU Konstruksi
- Denda sebesar 10% dari total nilai kontrak.
- Denda per hari, tergantung kategori kualifikasi badan usaha jasa konstruksi (BUJK) nasional.
- Penyedia pekerjaan konstruksi terintegrasi: tarif PPh final sebesar 4%
- Penyedia jasa konsultasi konstruksi: tarif PPh final sebesar 6%
Konsultasi Sertifikat Badan Usaha Konstruksi, Hubungi Tim Kami |
temanizinku@gmail.com www.temanizinku.com temanizinku_ temanizinku_ temanizinku_ |
Temanizinku mempunyai lanyanan, Perizinan Perusahaan, Konsultan Sertifikasi ISO, Konsultan Sertifikasi SMK3, Konsultan Sertifikasi SLF, Konsultan Sertifikasi HKI, Laporan Akuntan Publik (Kemenkeu & OJK), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).