Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Sedikit mengenai pengertian HKI, Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian dibidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang - bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. (Pasal 1 butir 1 PP Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual). Setelah memahami artikel tentang pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sekarang kita akan membahas prinsip HKI.
[IMAGE]
Prinsip HKI
HKI memiliki 4 (empat) prinsip yang sudah diterapkan sejak awal, yaitu :
- Prinsip Ekonomi
Prinsp ini menekankan pada pentingnya perlindugan HKI dalam mendorong inovasi, investasi, dan pengembangan ekonomi. Perlindugan HKI memberikan insentif bagi para pencipta dan pemilik hak untuk terus menciptakan karya baru dan memperoleh keuntungan dari hak kekayaan intelektaul mereka. - Prinsip Kebudayaan
Prinsip ini menekankan pada pentingnya perlindungan HKI dalam melindungi dan mempromosikan keanekaragaman budaya dan pengetahuan. Perlindungan HKI harus memperhitungkan kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa hak kekayaan intelektual tidak membahayakan atau merugikan hak-hak kebudayaan yang dimiliiki masyarakat. - Prinsip Keadilan
Prinsip ini menekankan pada pentingnya perlindungan HKI dalam memberikan perlindungan yang adil bagi para pencipta atau pemilik hak atas karya intelektual mereka, sekaligus memperhitungkan hak-hak konsumen dan masyarakat umum. Perlindungan HKI harus memberikan kepastian hukum yang cupuk bagi para pihak yang terlibat dalam penggunaan karya intelektual tersebut. - Prinsip Sosial
Prinsip ini menekankan pada pentingnya perlindungan HKI dalam mendukung pembangunan sosial dan kemajuan umum. Perlindungan HKI harus mempertimbangkan efeknya terhadap kesejakteraan masyarakat, lingkungan hidup, dan kepentingan publik secara keseluruhan.
Konsultasi HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
|
temanizinku@gmail.com www.temanizinku.com temanizinku_ temanizinku_ temanizinku_ |
Temanizinku mempunyai lanyanan, Perizinan Perusahaan, Konsultan Sertifikasi ISO, Konsultan Sertifikasi SMK3, Konsultan Sertifikasi SLF, Konsultan Sertifikasi HKI, Laporan Akuntan Publik (Kemenkeu & OJK), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).