Masa Berlaku Sertifikat SMK3
Sertifikat SMK3
Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3. Sertifikat ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan didistribusikan melalui lembaga Audit yang sudah ditunjuk.
Berapa Masa Berlaku Sertifikat SMK3 ?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 pasal 30 ayat 7 menyatakan bahwa Sertifikat SMK3 memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.
Lakukan Perpanjang Sebelum Masa Berlaku Habis
Bagi perusahaan yang akan melakukan Perpanjangan Sertifikat SMK3 disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis dikarenakan waktu penyerahan Sertifikat SMK3 yang hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun dalam Acara Penghargaan K3 oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI. Selain itu perusahaan juga perlu menjaga konsistensi penerapan SMK3 selama 3 tahun sesuai dengan Prinsip SMK3 dan melakukan persiapan sebelum melakukan Perpanjangan Sertifikat SMK3.
Baca Juga :
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifiaksi SMK3 dan Perpanjangan Sertifikat SMK3 dan mempersiapkan perusahaan dalam Audit ReSertifikasi SMK3 sehingga perusahaan tetap direkomendasikan mendapat Sertifikat SMK3..Anda bisa membaca artikel kami disini. Jika Anda dan Perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan pada tim kami.
Kami menawarkan Sertifikasi SMK3 gratis konsultasi sesuai kebutuhan perusahaan Anda . Demikianlah informasi mengenai Sertifikat SMK3, Lembaga Konsultan Sertifikasi SMK3, Jasa Pengurusan Sertifikat SMK3.
temanizinku@gmail.com www.temanizinku.com temanizinku_ temanizinku_ temanizinku_ |
Temanizinku mempunyai lanyanan, Perizinan Perusahaan, Riksa Uji, Konsultan Sertifikasi ISO, Konsultan Sertifikasi SMK3, Konsultan Sertifikasi SLF, Konsultan Sertifikasi HKI, Laporan Akuntan Publik (Kemenkeu & OJK), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).