Jasa Sertifikasi SMK3

SMK3 kepanjangan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja - Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kewajiban melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang memperkerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

jasa-sertifikasi-smk3-kemnaker-ri

Jasa Sertifikasi SMK3 Kemnaker RI

Jasa Sertifikasi SMK3 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012, tentang sertifikat SMK3 pada pasal 5 yang menerangkan bahwa perusahaan harus menerapkan SMK3.

Sertifikasi SMK3

Sertifikat ini diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) guna melindungi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia didalam perusahaan atau oraganisasi. Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.

Kriteria Penilaian Penerapan SMK3

Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Dengan kategori sebagai berikut : 

  1. Tingakat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
  2. Tingakat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria audit SMK3
  3. Tingakat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria audit SMK3

Tingkat Pencapaian

  • Tingkat pencapaian penerapan kurang 0-59%
  • Tingkat pencapaian penerapan baik 60-84%
  • Tingkat pencapaian penerapan memuaskan 85-100%

Baca : Tahap Penerapan SMK3

Masa Berlaku Sertifikat SMK3

masa berlaku sertifikat smk3

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat 7 menyatakan bahwa Sertifikat SMK3 memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.
Sertifikat SMK3 berlaku berapa tahun ? Masa berlaku Sertifikat SMK3 adalah 3 (tiga) tahun.
Sertifikat SMK3 Depnaker atau Sertifikat SMK3 Kemnaker yang sudah habis masa berlakunya yaitu melewati 3 tahun maka harus dilakukan resertifikasi SMK3.

Tahapan Sertifikasi SMK3

  1. Analisa dan Pelatihan SMK3
  2. Penyusunan Dokumen SMK3
  3. Implementasi SMK3
  4. Sertifikasi SMK3

Proses Sertifikasi SMK3

  1. Permohonan Audit
  2. Audit SMK3 dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang disetujui oleh Kemnaker
  3. Surat Keterangan Lulus SMK3 dari Lembaga Sertifikasi
  4. Surat Keterangan Lulus SMK3 dari Kemnaker
  5. Penyerahan Sertifikat SMK3

Contoh Sertifikat SMK3

contoh sertifikat smk3 gold
Contoh Sertifikat SMK3 Emas (Gold)
contoh sertifikat smk3 perak
Contoh Sertifikat SMK3 Silver (Perak)

Jasa Konsultasi SMK3 Kemnaker RI
Selengkapnya Hubungi Tim Kami

call-center-sertifikasi-smk3

call-center-smk3


Email
Website
Instagram
Facebook
Tiktok
: temanizinku@gmail.com
: www.temanizinku.com
: temanizinku_
: temanizinku_
: temanizinku_

Temanizinku mempunyai lanyanan, Perizinan Perusahaan, Riksa Uji, Konsultan Sertifikasi ISO, Konsultan Sertifikasi SMK3, Konsultan Sertifikasi SLF, Konsultan Sertifikasi HKI, Laporan Akuntan Publik (Kemenkeu & OJK), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).

slot gacor situs toto bandar togel slot toto slot gacor slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot resmi slot gacor slot dana slot thailand slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor