Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

HKI yang merupakan kepanjangan dari Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian dibidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang - bidang hak kekayaan intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. (Pasal 1 butir 1 PP Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual).

hak kekayaan intelektual-hki

Dalam beberapa tahun ini, banyak perusahaan baru yang bergerak dalam bidang startup bermunculan dengan rencana inovatif untuk memajukan Indonesia. Oleh karena itu, para pelaku usaha perlu memiliki pemahaman tentang peraturan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Dengan memahami aturan HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), diharapkan pelaku usaha dapat memproduksi karya cipta dalam bidang jasa atau produk tanpa mengalami kerugian atau merugikan pihak lain.

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI", adalah padanan kata yang bisa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu :

  1. Hak Cipta (copyright);
    Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
    • Paten (Patent);
      Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

    • Desain Industri (Industrial Design);
      Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

    • Merek (Trademark);
      Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.  Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang jenis lainnya.

      Pemakaian merek berfungsi sebagai : (1). Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya; (2). Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya; (3). Sebagai jaminan atas mutu barangnya; dan (4). Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

    • Penanggulangan Praktek Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition);

    • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit);

    • Rahasia Dagang (Trade Secret).

hki-world-intellectual-property

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

HKI memiliki empat prinsip yang sudah diterapkan sejak awal, yaitu :

  • Prinsip Ekonomi
  • Prinsip Kebudayaan
  • Prinsip Keadilan
  • Prinsip Sosial

Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Manfaat penting Hak Kekayaan Intelektual (HKI), antara lain :

  1. Melindungi kepentingan pencipta atau pemilik hak terhadap karya cipta, penemuan, dan merek dagang yang telah mereka buat dari penggunaan yang tidak sah.
  2. Mendorong terciptanya inovasi dan pengembangan baru, karena pemilik hak akan merasa lebih aman dan dihargai dalam menginvestasikan waktu, energi, dan sumber daya dalam menciptakan karya baru.
  3. Meningkatkan nilai ekonomi dari karya cipta, penemuan, dan merek dagang yang dilindungi HKI, sehingga memberikan insentif bagi para pencipta untuk terus menciptakan karya baru dan meningkatkan daya saing produk dalam pasar.
  4. Mempermudah perolehan pinjaman atau pendanaan, karena HKI dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit atau pendanaan.
  5. Membantu dalam melindungi konsumen dari produk-produk palsu atau tiruan yang merugikan, karena merek dagang dan peten dapat membantu dalam mengidentifikasi produk asli dari produk palsu.
  6. Meningkatkan citra dan reputasi perusahaan yang menciptakan karya cipta, karena perlindungan HKI menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menghargai inovasi dan menciptakan produk berkualitas.

Baca Juga :


Konsultasi HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Hubungi Tim Kami

call-center-sertifikasi-smk3call-center-smk3


email-temanizinku temanizinku@gmail.com
web-temanizinku www.temanizinku.com
instagram-temanizinku temanizinku_
facebook-temanizinku temanizinku_
tik-tok-temanizinku temanizinku_

Temanizinku mempunyai lanyanan, Perizinan Perusahaan, Konsultan Sertifikasi ISO, Konsultan Sertifikasi SMK3, Konsultan Sertifikasi SLF, Konsultan Sertifikasi HKI, Laporan Akuntan Publik (Kemenkeu & OJK), Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK), Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).

slot gacor situs toto bandar togel slot toto slot gacor slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot resmi slot gacor slot dana slot thailand slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor